Company Profile

Tentang Koperasi Budi Setia

Koperasi Karyawan Pegadaian Budi Setia berdiri sejak tahun 1952. Pendirian Koperasi ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan Jawatan Pegadaian yang pada saat itu sangat jauh dari kesan sejahtera. Tepatnya tanggal 1 November 1952 terbentuklah “KOPERASI BUDI SETIA” yang bergerak di bidang simpan pinjam dengan ketua Bapak R. SOEWONTO.

Koperasi Karyawan Pegadaian Budi Setia (selanjutnya disingkat dengan Koperasi Budi Setia) memiliki Anggaran Dasar yang termuat dalam Akta Notaris Nomor 1119/BH/I/Tahun1971, dan telah diubah dengan Akta Notaris Nomor : 64 Tahun 2017, serta telah mendapat pengesahan badan hukum Koperasi Karyawan Pegadaian Budi Setia dari Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor : 000478/PAD/M.KUMK.2/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 sebagai koperasi berskala nasional.

Pada tahun 1996 Koperasi Budi Setia memiliki usaha :

  1. Menyelenggarakan simpan pinjam uang kepada anggota dengan suku bunga yang layak yang diputuskan oleh Rapat Anggota;
  2. Pengadaan barang-barang keperluan anggota baik primer maupun sekunder;
  3. Menjalankan usaha dalam bidang jasa : leveransir, grosir dan distributor serta supplier, penjilidan, percetakan, dan pengepakan, transportasi untuk anggota;
  4. Mengusahakan pemilikan / pembelian saham atau surat-surat berharga lainnya;
  5. Mengadakan kerjasama Koperasi dengan pihak lain, Koperasi dengan sektor Pemerintah / Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi dengan sektor swasta lainnya dalam usaha yang saling menguntungkan;
  6. Mengusahakan pinjaman / kredit dari bank atau pihak ke-tiga bukan bank untuk kebutuhan anggota, khususnya bidang Kredit Perumahan & Kredit Modal Kerja yang sangat bermanfaat atas rekomendasi Koperasi.

Usaha Koperasi Budi Setia

Saat ini Koperasi Budi Setia memiliki usaha utama “Mini Market Modern”, yang berlokasi di lingkungan Kantor Pusat PT. Pegadaian (Persero), Jl. Kramat Raya 162, Jakarta Pusat. Selain usaha utama Koperasi juga memiliki usaha pendukung dan usaha tambahan.


Usaha Pendukung :

  1. Jasa pengelolaan properti;
  2. Jasa konstruksi;
  3. Perdagangan barang dan jasa;
  4. Ekspedisi dan transportasi;
  5. Catering;
  6. Tour, Travel dan tiketing;
  7. Periklanan;
  8. Percetakan;
  9. Event organizer;
  10. Konsultansi;
  11. Pendidikan dan pelatihan;
  12. Persewaan kendaraan, alat perkantoran dan alat pesta.

Usaha Tambahan :

  1. Unit usaha simpan pinjam;
  2. Unit usaha jasa keuangan lainnya.